Komponen nilai pabean itu antara lain :
-
Cost: yaitu harga dasar barang yang dibeli. Jadi misalnya anda berbelanja di toko online luar negeri katakanlah e-bay maka anda akan diperlihatkan data harga jual barang itu misalnya $10.00 nah inilah yang dimaksud dengan C (cost) itu.
-
Kemudian komponen ke dua adalah F (freight) atau lebih dikenal dengan ongkos kirim atau ongkos angkut. Nah mengambil contoh penjualan e-bay tadi anda akan diberikan informasi juga mengenai shipping, yaitu biaya kirim misalnya dari USA ke Indonesia via USPS sebesar $15.00
-
Komponen ketiga yaitu (I) Insurance yaitu biaya asuransi barang anda yang akan dikirim, untuk contoh di e-bay jarang penjual memberikan data tentang asuransi yang diperlukan untuk mengirimkan barang itu, tapi pada prinsipnya asuransi merupakan komponen nilai pabean. Jika tidak ada asuransi maka pihak BEA CUKAI akan menggunakan tarif tersendiri yaitu 0.5% dari nilai C&F (cost and Freight). Akan tetapi jika anda menutup polis asuransi barang anda di Indonesia maka nilai tersebut tidak akan dihitung sebagai komponen nilai pabean.
Nah dari ketiga komponen tersebut kemudian dijumlahkan maka akan diperoleh nilai pabean. Sebagai contoh jika kita pakai kasus e-bay tadi maka nilai pabean atas impor tersebut menjadi C ($10.00) + F ($15.00) = CNF $ 25.00, asuransi tidak ada dikenakan 0.5% x $25 = $ 0.125 sehingga total nilai pabean menjadi $25.00 + $ 0.123 = $ 25,125.00. Anda lihat jadi Nilai pabeannya tidak $ 10.00 tapi $ 25,125.00 setelah ditambahkan komponen lainnya tadi.
Selanjutnya kita akan simulasikan perhitungan bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang harus anda bayar. Setelah kita mengetahui nilai pabean dari barang impor kita, maka kita akan dapat menghitung bea masuk dan pajak impor yang harus dibayar.
Tarif bea masuk dari barang impor bervariasi tergantung pos tarif dari barang impor tersebut dalam Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI) yang selalu berubah seiring kebijakan pemerintah terhadap barang impor. Sebagai contoh jika anda mengimpor mainan boneka senilai simulasi e-bay diatas yaitu $ 25,125.00 maka terlebih dahulu kita cari pos tarifnya di BTBMI yaitu termasuk pada pos tarif 9503.00.21.00 dengan bea masuk sebesar 15%, Ppn 10% dan Pph psl 22 7,5% tanpa API (angka Pengenal Importir).
Setelah diketahui tarif bea masuknya maka kita menghitung Nilai Dasar Penghitungan Bea Masuk (NDPBM) dengan cara mengkonversikan nilai pabean tadi ke dalam kurs rupiah sesuai tarif yang berlaku. Misalnya Rp. 8,800.00/USD, maka diperoleh NDPBM sebesar USD 25,125.00 x Rp. 8,800.00 = Rp. 221,000.00
Maka bea masuk yang harus dibayar adalah :
Rp. 221,000 x 15% = Rp. 33,165.00
Untuk menghitung Ppn dan Pph terlebih dahulu kita mencari Nilai Impor yaitu NDPBM ditambah jumlah bea masuk yang harus dibayar yaitu : Rp. 221,00 + Rp. 33,165 = Rp. 254,265 maka nilai impor didapat. Setelah itu menghitung pajak dalam rangka impor dengan cara :
Ppn = Rp. 254,265 x 10% = Rp. 25,426.50
Pph = Rp. 254,265 x 7,5% = Rp. 19, 069.87
Sehingga total yang anda harus bayar untuk negara dalam bentuk bea masuk, dan pajak dalam rangka impor adalah sebesar : Rp. 33,165,00 + Rp. 25,426.50 + Rp. 19, 069.87 = Rp. 77,661.37
Contoh tarif BTBMI :
Jumlah tersebut adalah total pungutan negaranya saja, anda umumnya juga harus mengeluarkan biaya-biaya lain yang tidak ada kaitannya dengan pungutan negara (BEA CUKAI) misalnya biaya jasa Customs Broker (PPJK), sewa gudang, dan trucking, dll yang besarnya bervariasi.
Demikian uraian singkat tentang nilai pabean semoga bisa menambah wawasan bagi pembaca.
Sumber: dawny73.wordpress.com/2011/08/15/nilai-pabean-sebagai-dasar-perhitungan-bea-masuk-impor/